SehariTigaKali - Larangan bagi setiap anggota
Polri untuk tidak bermain aplikasi game Pokemon Go saat berdinas dikeluarkan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Melalui surat telegram bernomor STR: 533/VII/2016 tanggal 19
Juli 2016 yang ditandatangani Kadiv Propam Irjen Mochamad Iriawan, Polri
menganggap permainan ini mengganggu kesiapsiagaan personel polisi.
Terdapat enam instruksi dalam surat edaran tersebut. Pertama,
melarang anggota Polri bermain game Pokemon Go di lingkungan atau fasilitas
mako (markas komando) Polri. Kedua, melarang anggota Polri bermain game Pokemon
Go pada saat jam kerja apalagi mereka yang melaksanakan tugas-tugas khusus
seperti pengamanan, pengawalan, dan penjagaan tahanan.
Ketiga, melarang setiap orang atau tamu yang bermain game
Pokemon Go di lingkungan atau fasilitas mako (markas komando) Polri.
Keempat, meminta personel Polri untuk mewaspadai setiap
orang-orang yang mencurigakan dalam bermain Pokemon Go yang dekat dengan
lingkungan atau fasilitas mako (markas komando) Polri.
"Senantiasa melakukan kesiapsiagaan dalam melaksanakan
tugas dan waspadai terhadap orang yang dicurigai. Keenam, lakukan pengawasan
dan pengecelan secara kontinu pada saat jam kerja atau jam rawan,"
tulisnya.
Surat edaran tersebut juga menjelaskan alasan dilarangnya setiap
anggota Polri bermain Pokemon Go saat bertugas. Diantaranya, berkurangnya
kewaspadaan saat bermain Pokemon Go karena pemain harus tetap berkonsentrasi
menatap layar Handphone sehingga kesulitan berkonsentrasi ketika bekerja.
Mabes Polri juga mengkhawatirkan permainan ini dapat
disalahgunakan ketika anggota bermain di lingkungan fasilitas Polri. Pasalnya,
permainan ini menggunakan GPS dimana semua pemain harus mengaktifkan geolokasi
saat bermain.
Permainan ini juga dianggap dapat memicu keributan sesama teman
atau pemain gara-gara memperebutkan item bonus dan pokemon.
"Selalu ada kemungkinan yang tersinggung lalu menyerang
lewat dunia maya dan dapat membuat seseorang dilaporkan dengan UU ITE,"
tutupnya.

0 komentar:
Posting Komentar