Seluruh persiapan pelaksanaan eksekusi mati jilid III telah rampung dilakukan. Kejaksaan Agung memastikan ada 14 terpidana mati yang akan menghadapi regu tembak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memberikan 14 nama terpidana mati tersebut mereka adalah "Ada Abina Nwajaen, Osiaz Sibamdi, Zulfiqar Ali, Merry Utami, Gurdip Sighn, Michael Titus, Freddy Budiman, Frederic Luther, Humprey Ejike, Eugene Ape, Cajetan Uchena, Agus Hadi, Pujo Lestari, dan Okonkwo Nonso," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar
Namun, Kejaksaan Agung belum mau mengonfirmasi nama-nama tersebut.
"Itu dari mana? Enggak ada. Kan kita belum rilis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum.
Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo baru memastikan, tiga nama di antara 14 dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi.
"Freddy masuk, akan kita eksekusi untuk tahap ketiga, Zulfiqar juga masuk, Merry Utami juga masuk," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu 27 Juli 2016.
Home / Berita
/ 14 Calon Bakal Eksekusi Mati Jilid III Disebutkan Oleh Boy Rafli Amar, Dibantah Kejaksaan Agung ?
- Blogger Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar